JAKARTA (Arrahmah.com) –Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Dengan demikian, UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen dan menjadi Rp4.641.854.
Dengan begitu Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan,” tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip Senin, (27/12/2021), lansir RRI.
Melalui Kepgub tersebut, maka perusahaan harus menerapkan aturan kenaikan upah tersebut mulai 1 Januari, dan juga berlaku terhadap pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap putusan keempat,” bunyi keputusan keempat dalam Kepgub itu.
Apabila ada pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari angka yang ditetapkan, maka Anies melarang UMP pada 2022 untuk dikurangi ataupun menurunkan jumlah upah yang diberikan kepada pekerja.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)