JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, resmi mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta, yang berjumlah 13 pulau. Hal ini otomatis menghentikan secara permanen kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
“13 Pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi, maka Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018), lansir Viva.co.id.
Anies mengatakan, pencabutan seluruh izin tersebut sudah melalui verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Pada tanggal 4 Juli tahun 2018 melalui Pergub nomor 58 gubernur DKI Jakarta membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sejak itu badan bekerja melakukan klarifikasi atas seluruh kegiatan di pantai utara Jakarta. Badan ini dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres nomor 52 tahun 1995,” paparnya.
Dia menambahkan, melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta semua izin reklamasi dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
“Dan dari hasil verifikasi dan ini ada dokumen verifikasi. Kemudian dilakukan kesimpulan-kesimpulan dan dari kesimpulan itu kemudian kita mengambil langkah,” tandasnya.
Menurut Anies, dengan dicabut seluruh izin tersebut, maka kegiatan reklamasi, mulai hari ini, Rabu 26 September 2018, sudah dihentikan.
“Sehingga kegiatan rekalamasi Jakarta bisa saya umumkan hari ini, bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta,” tegasnya.
Terkait keputusan yang diambil, Anies mengaku siap menghadapi gugatan dari pengembang pulau reklamasi.
“Setiap warga negara mempunyai hak. Kami siap hadapi gugatan,” ujarnya, lansir Detik.com.
Anies sebelumnya sudah menyegel Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6) lalu. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin.
(ameera/arrahmah.com)