JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Jakarta Utara. Menurut Anies, proyek reklamasi hanya menjadi bagian sejarah Ibu Kota saja.
“Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta,” kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Anies mengatakan, pencabut izin reklamasi 13 pulau tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.
Dia mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak pernah mengkritik pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
“Waktu itu saya sampaikan semuanya sedang mengkritisi imajinasi sendiri. Justru kita menjalankan tata kelola pemerintahan yang benar,” kata Anies dalam jumpa pers pengumuman pencabutan izin pembangunan pulau reklamasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018), lansir Merdeka.com.
“Badan bisa mengeluarkan izin, tapi badan juga bisa mencabut izin. Dan proses pencabutannya dilakukan dengan sesuai semua ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Proyek reklamasi Teluk Jakarta melibatkan rencana pembangunan 17 pulau. Dari jumlah itu izin pembangunan 13 pulau telah dihentikan dan empat pulau lain sudah dibangun.
Empat pulau yang sudah dibangun adalah Pulau C, D, G, dan N.
Anies menegaskan, pihaknya konsisten untuk menghentikan proyek reklamasi. Dia hanya ingin memanfaatkan pulau yang sudah ada untuk kepentingan publik.
“Kita konsisten menghentikan kegiatan reklamasi. Yang kedua pulau yang sudah jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang belum tidak dibangun,” ungkapnya.
“Bukan sampe kapan (dihentikan), dihentikan ya dihentikan titik,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)