JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai 5 Juni 2020. Perpanjangan tidak diputuskan kapan akan diakhiri, tapi akan disampaikan kembali evaluasi dari perpanjangan pada bulan Juni yang disebut sebagai masa transisi.
Selain kegiatan usaha dan tempat kerja perkantoran yang bisa dimulai pada Senin, (8/6/2020) 2020, Anies juga menyebutkan kalau rumah-rumah ibadah di Jakarta bisa mulai dibuka. Tapi pelaksanaan peribadatan secara berjemaah mulai Jumat besok, (5/6).
Anies mengungkapkan, peribadatan yang bisa dilakukan baru sebatas ibadah rutin, bukan acara-acara khusus seperti peringatan hari raya atau hari besar agama.
“Masjid, musala, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah bisa mulai buka, tapi untuk kegiatan rutin,” ujar Anies.
Karena PSBB masih berlaku, lanjut Anies, kapasitas rumah ibadah juga hanya boleh diisi 50 persennya saja. Selain itu, ketentuan physical distancing juga harus diterapkan sebagai upaya menghindari penularan Covid-19.
“Jumah maksimal (kapasitas rumah ibadah) lima puluh persen. Kalau kapasitasnya dua ratus, maka hanya diisi seratus. Harus ada jarak aman satu meter juga (antarjemaat),” ujar Anies.
Anies berpesan, hal lain yang harus diperhatikan adalah disinfeksi rutin oleh pengurus rumah ibadah. Sementara itu, umat Islam harus membawa sejadah sendiri serta membawa tas untuk menyimpan sepatu mereka.
“Alas kaki dibawa sendiri, maka harus membawa tas sendiri. Ini seperti di Madinah. Karena di tempat sandal dan sepatu itu jemaah berpotensi berdesakan,” jelas Anies.
(ameera/arrahmah.com)