JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara resmi mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Permohonan tersebut telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dilansir dari situs MK pada Senin (25/3/2024), permohonan sengketa PHPU yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dibagi menjadi dua, di mana masing-masing terdiri dari Sembilan poin.
Pada intinya, Anies-Muhaimin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu,” demikian isi salah satu poin petitum Anies-Muhaimin.
Anies-Muhaimin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
“Menyatakan dikualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemiluhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024,” demikian isi poin petitum lainnya.
Anies Muhaimin kemudian meminta MK memerintahkan KPU menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” bunyi petitum ayat 5.
Selain itu, Anies-Muhaimin juga meminta agar Prabowo mengganti Cawapresnya jika ikut dalam Pilpres 2024 yang diulang.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden,” demikian isi poin nomor 5 petitumnya. (Rafa/arrahmah.id)