JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Aparatur Sipil Negara (ANS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2019.
“Tidak boleh. Di DKI tidak boleh, dan itu sudah ada (aturannya). DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Larangan tersebut termaktub dalam surat edaran Nomor 42/SE/2019 yaitu tentang imbauan pencegahan gratifikasi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Point keempat dalam surat edaran itu dijelaskan, yakni, disampaikan langsung oleh inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan terhadap pengguna fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Jadi ini sudah ada edaran Sekda nomor 42, tapi intinya tidak boleh,” tandasnya.
Bila masih ada ASN Pemprov DKI yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan PP 53/2010.
“Ada sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas, bukan untuk mudik,” pungkas Anies.
(ameera/arrahmah.com)