JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan manajemen Diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa atas pencabutan izin perusahaan yang dilakukan Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020.
Diskotek Golden Crown sebelumnya ditutup Pemprov DKI Jakarta, lantaran diduga terdapat peredaran narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya melakukan operasi razia Golden Crown pada Kamis (6/2/2020).
Dari operasi tersebut, terdapat 184 orang yang ditangkap lalu dites urine. Hasilnya, 108 orang dinyatakan positif narkoba.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020,” tulis putusan tersebut, Kamis (2/7/2020), lansir RRI.
Hakim memerintahkan agar surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020 dibatalkan.
Hakim juga mengukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp272 ribu.
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos dengan tergugat Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta.
Gugatan ini teregistrasi dalam nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 16 Maret 2020 dengan klasifikasi perkara soal perjanjian.
Dalam bagian penetapan, diketahui terdapat tiga hakim yang menyidangkan perkara ini: Hakim Ketua Joko Setiono, Hakim Anggota Sutiyono dan Nasrifal.
Sidang pertama perkara ini sudah dimulai sejak 22 April 2020 lalu.
(ameera/arrahmah.com)