JAKARTA (Arrahmah.id) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan Pemprov DKI Jakarta membebaskan kewajiban warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Kebijakan insentif fiskal ini berlaku bagi objek rumah tinggal pribadi, NJOP dibawah Rp2 miliar (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk lahan dan 36 meter persegi untuk bangunan).
“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta,” ungkap Anies melalui laman Instagramnya, Ahad (17/72022).
Anies mengatakan, pembebasan pajak 60 meter persegi tanah dan 36 meter persegi bangunan merupakan kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar/hidup sebagai manusia.
Sejak awal, Anies menggaungkan Jakarta sebagai rumah bagi semua.
Untuk itu, pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Karena itulah kebijakan pertama yang kita buat adalah ada tanah dan bangunan yang tidak boleh dikenai Pajak Bumi dan Bangunan karena itu kebutuhan dasar hidup manusia,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)