JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebanyak 27 perwakilan komunitas warga Jakarta meninta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016.
Pergub itu terkait penggusuran yang diterbitkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena praktiknya cenderung tanpa musyawarah sehingga berpotensi melanggar hak azasi manusia (HAM).
“Ini bukan pertama kali disuarakan, sudah berkali-kali Pergub ini diminta untuk dicabut, tapi baru hari ini warga Jakarta bersepakat, cukup banyak, ada puluhan untuk menuntut ini dicabut,” kata koordinator aksi Charlie Albajili di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2/2022), lansir Harian Terbit.
Menurut dia, Pergub tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu terbit pada masa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu masih digunakan saat ini.
Ia menyebut angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola masih sama atau direplikasi.
“Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM,” ucapnya.
Charlie yang juga berkiprah di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menjelaskan sebelumnya pada Oktober 2021, Pemprov DKI berjanji akan merevisi Pergub itu.
Saat itu, pihaknya bersama sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat mendatangi Balai Kota Jakarta ketika memberikan rapor merah kinerja Anies Baswedan.
“Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu,” ucapnya.
Mereka mengharapkan Pergub tersebut dicabut dalam masa sisa pemerintahan Anies Baswedan yang akan berakhir pada Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu, perwakilan warga itu juga sempat menyampaikan orasi berisi tuntutan untuk mencabut Pergub tersebut di depan Balai Kota Jakarta.
Sedangkan beberapa perwakilan lain diizinkan memasuki Pendopo Balai Kota Jakarta untuk menyerahkan tuntutan pencabutan Pergub itu dan diterima perwakilan Pemprov DKI Jakarta.
(ameera/arrahmah.id)