JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubenur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan tidak melarang kegiatan buka puasa bersama atau sahur bersama asalkan menerapkan aturan protokol kesehatan COVID-19. Ketentuannya, maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, ruangan atau gedung yang ada.
Karena itu, Anies memerintahkan pengelola restoran atau tempat makan yang ada di Ibu Kota Jakarta agar mengatur posisi duduk para konsumen dan menerapkan protokol kesehatan.
“Karena sesungguhnya kegiatan makan malam atau kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan. Karena itulah kapasitas 50 persen harus dijaga dan jarak harus dipastikan aman. Jadi itu prinsip utamanya,” jelas Anies, lansir VIVA, Jumat (9/4/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut akan mengatur jam operasional bagi tempat usaha rumah makan di Jakarta selama bulan Ramadhan.
Biasanya, restoran atau kafe hanya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB pada saat PSBB kala pandemi.
“Di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Nanti pengumuman detailnya oleh dinas disampaikan perincian jamnya,” lanjutnya.
Namun, Anies menghimbau sebaiknya warga buka puasa di rumah saja bersama keluarga masing-masing.
Tak hanya soal itu, Anies juga meminta kepada warga yang melakukan tadurasan sebaiknya tidak membuka maskernya dan tetap menjaga jarak.
“Sebetulnya bukan pada tadarusnya tapi jangan buka maskernya. Jaga jarak itu yang paling penting. Jadi aktivitas beribadah sesungguhnya bisa tetap di jalankan. Yang penting tidak melanggar protokol kesehatan,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)