JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan. Perpanjangan PSBB transisi berlaku mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020.
“Kami di DKI Jakarta, gugus tugas memutuskan memperpanjang fase 1 BPSS masa transisi selama dua pekan ke depan sebelum beralih ke fase 2,” kata Anies Baswedan, Kamis (16/7/2020), lansir Tribunnews.
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi sendiri pertama kali diterapkan Anies pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Selama PSBB masa transisi itu, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap mulai diizinkan beroperasi kembali. Perkantoran, pusat perbelanjaan/mal, hingga tempat rekreasi outdoor mulai bisa menggeliat kembali.
Bahkan, Pemprov DKI kembali mengizinkan kegiatan peribadahan di rumah-rumah ibadat secara berjemaah.
Masa transisi menuju kenormalan baru ini pun kembali diperpanjang Anies pada 3 Juli hingga 16 Juli 2020 ini.
Selama perpanjangan PSBB masa transisi ini, jumlah kasus Covid-19 di ibu kota sendiri kembali meroket.
(ameera/arrahmah.com)