JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghentikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi bila terjadi peningkatan kasus virus corona atau Covid-19 secara signifikan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies pada 16 Juli 2020. Ketentuan pencabutan tersebut tertuliskan dalam diktum kedua.
“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dapat dihentikan,” bunyi dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Ahad (19/7).
Anies meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19 selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Sebab saat ini banyak masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tidak memiliki gejala atau OTG.
“Ingat 66 persen dari kasus positif baru di Jakarta dalam seminggu terakhir adalah mereka yang tidak memiliki gejala sakit, tidak memiliki keluhan,” ujar Anies.
Dia mengimbau agar masyarakat untuk saling mengingatkan dan menegur warga lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Misalnya penggunaan masker hingga menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu, Anies juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti nasehat para ahli kesehatan untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19.
“Bila ada orang di sekitar kita yang tidak menjalani protokol kesehatan dengan baik, maka tegur,” pesannya.
(ameera/arrahmah.com)