PALEMBANG (Arrahmah.id) – Dayat, pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang.
Dayat menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yatim piatu yang merupakan anak asuhnya di panti asuhan tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penetapan tersangka terhadap Dayat dilakukan setelah pihaknya memeriksa 24 saksi dan adanya video penganiyaan yang viral di media sosial.
“Sebanyak 24 orang saksi diperiksa, yang berasal dari anak-anak panti asuhan dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan saksi kemudian adanya bukti petunjuk yaitu dari rekaman video membenarkan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik yayasan dengan inisial MH alias D,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (27/2/2023).
Tak hanya ditetapkan tersangka pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang itu juga ditahan di tempat khusus.
Hal ini karena tersangka dinyatakan positif HIV setelah diperiksa oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel. Pemeriksaan itu dilakukan karena tersangka merupakan mantan waria.
“Adanya kekerasan seksual terhadap anak, saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan belum ada kita temukan, masih menunggu pendalaman,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Mokhamad Ngajib membeberkan motif pelaku menganiaya anak asuhnya.
Dikatakan, tersangka kesal dengan anak asuh yang dianggap malas belajar dan nakal.
Akibat ulahnya tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah para korban mengalami kekerasan seksual.
(ameera/arrahmah.id)