JAKARTA (Arrahmah.id) – Anggota Komisi III DPR HR Muhammad Syafi’i, atau yang biasa dipanggil Romo Syafi’i, mengungkapkan bahwa Densus 88 salah prosedur saat menembak mati dokter Sunardi, sebab menurutnya, dokter Sunardi tidak melakukan aksi terorisme.
Hal tersebut dikemukakan oleh Romo Syafi’i setelah melakukan kunjungan kerja Komisi III DPR ke Sukoharjo terkait kasus penembakan mati terhadap dokter Sunardi.
“Setelah mendengar langsung pemaparan pihak Densus 88, Romo menyimpulkan dr. Sunardi tidak melakukan tindakan aksi terorisme,” kata Romo Syafii melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (23/03/2022).
Romo Syafii mengingatkan, berdasarkan UU Tindak Pidana Terorisme No. 5 Tahun 2018 aksi terorisme merupakan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan korban secara massal dan merusak fasilitas publik. Di mana hal ini sesuai motif ideologi politik dan gangguan keamanan.
Terkait kasus dokter Sunardi, Romo menyebut tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror tidaklah tepat. Terlebih yang bersangkutan tidak membawa senjata tajam.
Romo melanjutkan, di pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 2018 itu, dijelaskan bahwa penangkapan terduga terorisme harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang dilakukan secara penuh kehati-hatian. Artinya, dia tidak boleh disiksa, tidak boleh diperlakukan secara kejam, tidak boleh dihina, atau dijatuhkan harkat martabatnya sebagai manusia.
“Yang terjadi ini ada kesalahan prosedur,” kata Romo, dilansir suaraislam.id.
Politisi Gerindra itu berharap, ke depan Densus 88 diharapkan melakukan evaluasi kembali dalam proses penangkapan terduga teroris sesuai yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Terorisme No. 5 Tahun 2018. (rafa/arrahmah.id)