JAKARTA (Arrahmah.id) – Anggota Polri berinisial Aipda M menerima bayaran Rp 612 juta untuk mengamankan anggota sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bekasi yang menjual ginjal ke Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, Aipda M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ginjal ilegal ini.
“Aipda M memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi. Intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” kata Hengky di Polda Metro Jaya, pada Kamis (20/7/2023).
Ia juga menuturkan bahwa M menipu para sindikat dengan dalih bisa membantu menghentikan kasus ini.
“M menerima uang Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Polri berhasil membongkar dan menangkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional yang bermarkas di Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku TPPO yang berjumlah 12 orang tersebut menjual organ ginjal ke Kamboja.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkapkan bahwa sebanyak 12 anggota jaringan TPPO penjualan organ ginjal ke Kamboja telah ditangkap.
“Ada 12 tersangka,” kata Karyoto.
Dari 12 tersangka yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korban.
Satu tersangka lain merupakan sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit di Kamboja. Sementara itu, dua tersangka lain di luar sindikat tersebut berasal dari oknum di instansi Polri dan imigrasi. (rafa/arrahmah.id)