JAKARTA (Arrahmah.com) – Seorang anggota kelompok i’dad askary (pelatihan militer) Aceh, Kamaluddin, divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan diri dengan pelatiahan syari’at i’dad di Aceh.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sitorus, Kamaluddin divonis 6 tahun kurungan badan dan dikenai denda perkara sebesar Rp5.000,-
“Terdakwa mengikuti pelatihan bersenjata yang tujuan sudah diketahui untuk melakukan terorisme,” kata ketua majelis hakim Ambo Masse di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (26/2/2013) seperti dikutip dari Tempo. Hukuman yang diterima Kamaludin itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara.
Majelis hakim meminta Kamaludin tak mengulangi perbuatannya. “Sudah diulang sekali, jangan diulangi lagi,” kata Ambo Masse kepada terdakwa.
Soalnya, Kamaludin sudah pernah dipenjara selama 3 tahun untuk kasus serupa. Pengacara Kamaludin, Nurlan, mengatakan kliennya menerima keputusan majelis hakim tersebut. “Majelis hakim sudah sangat tolerir mengingat terdakwa sudah pernah terlibat kasus serupa dengan kelompok Oman Norman,” kata Nurlan.
Kali ini Kamaludin terhubung dengan kelompok yang dipimpin Eman Suherman. Kamaludin sempat berpindah-pindah dari Aceh ke Medan, Cikampek, Sulawesi, dan akhirnya kembali menemui istrinya di Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara bagi Kamaludin. Dia didakwa dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Terorisme dan Undang-Undang Darurat.
Meski menerima hukuman ini, kuasa hukum Kamaludin mengaku tetap kecewa karena hakim menetapkan Kamaludin terlibat aksi terorisme. “Pelatihan militer itu untuk persiapan berangkat jihad ke Palestina,” kata Nurlan.
Menurut dia, Kamaludin juga tak ada dalam penggerebekan kamp pelatihan militer yang menewaskan tiga anggota polisi. “Waktu itu dia sudah ke NTB menemui istrinya,” kata Nurlan. (bilal/arrahmah.com)