KAIRO (Arrahmah.com) – Anggota Parlemen Mesir dan profesor filsafat Islam Al-Azhar Amina Nasir mengatakan bahwa ia akan mendukung pelarangan cadar dan mengklaim bahwa cadar adalah tradisi Yahudi yang diadopsi oleh suku-suku Arab sebelum Islam, Al-Watan melaporkan.
Nasir menyatakan pendapat yang sama awal tahun ini ketika dia mengatakan bahwa cadar bukan syarat dalam Islam dan Al-Quran hanya menyuruh untuk menutupi rambut bukan wajah.
Pada Maret 2016 parlemen Mesir menyusun undang-undang pelarangan cadar di tempat-tempat umum dan lembaga pemerintah. Lima bulan sebelumnya seorang dosen Universitas Kairo dilarang mengenakan cadar karena dianggap menyebabkan komunikasi yang buruk selama kuliah.
Universitas Kairo juga melarang perawat dan dokter mengenakan cadar di sekolah-sekolah medis dan rumah sakit pendidikan demi melindungi hak dan kepentingan pasien.
Selama pemilu Oktober setiap perempuan diminta untuk melepas cadar mereka agar bisa memilih saat pemilu.
Nasir mengklaim bahwa alasan utama untuk mendukung RUU ini adalah demi menjaga keamanan, sebab beberapa pria telah mengenakan cadar untuk melakukan kejahatan. (fath/arrahmah.com)