TEL AVIV (Arrahmah.com) — Anggota parlemen (Knesset) sayap kanan Israel Itamar Ben Gvir telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) baru yang akan mencegah guru Palestina di Yerusalem dan guru di Israel mengekspresikan solidaritas dengan perjuangan Palestina.
Informasi ini dilaporkan sejumlah sumber-sumber Israel pada Selasa (30/11/2021).
Pusat Informasi Palestina mengatakan, seperti dilansir Middle East Monitor (30/11), “Menurut hukum, setiap guru yang terbukti mendukung atau membantu perjuangan Palestina akan dikeluarkan.”
“Ini merupakan upaya untuk melawan meningkatnya kasus di mana guru yang bekerja di sekolah yang didanai Kementerian Pendidikan Israel telah menyatakan dukungan mereka untuk tindakan atau organisasi yang bekerja melawan pendudukan,” papar laporan Channel 7 Israel.
RUU tersebut mencakup guru, pengawas, dan karyawan Kementerian Pendidikan Israel harus membuat janji yang jelas untuk tidak menunjukkan dukungan apa pun atas tindakan apa pun yang melawan Israel, serta organisasi yang menentang Israel, dan untuk mencegah publikasi propaganda apa pun di sekolah-sekolah yang mendukung perjuangan Palestina. (hanoum/arrahmah.com)