JAKARTA (Arrahmah.com) – Wacana pemblokiran situ-situs online media Islam oleh pemerintah di media sosial menyeruak sepanjang hari ini, Senin (30/3). Pemblokiran tersebut dikabarkan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait penyebaran paham kelompok Islamic State (IS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus menjelaskan hal ini agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
“Pasalnya, media-media Islam yang disebutkan telah diberlakukan pemblokiran justru selama ini menentang paham radikalisme ISIS,” ujar Zainuddin di Jakarta, Senin (30/3/2015), sebagaimana dilansir salam-online.
“Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Menkominfo. Tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan,” tegasnya.
Komisi I DPR, menurut Zainuddin, mendukung upaya pemerintah dalam melakukan upaya-upaya mencegah penyebaran paham ISIS. Sebagaimana ormas-ormas Islam dan juga media-media Islam resmi di Indonesia, lanjut dia, menolak cara-cara kekerasan yang dilakukan ISIS atas nama Islam.
Namun dengan melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup, Zainuddin menegaskan, sama dengan membredel kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’; ayat 2 ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran’; dan ayat 3 yang berbunyi ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’
“Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengan membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi,” tegasnya.
Ketua DPP PKS ini juga mengatakan, pemerintah dan penegak hukum sebaiknya lebih erat lagi bekerjasama dengan unsur-unsur umat Islam, termasuk di dalamnya media Islam, dalam mencegah paham ISIS, dan bukan sebaliknya. Apalagi ada Dewan Pers yang menaungi kode etik media nasional, menurut Zainuddin, Menkominfo juga harus melibatkan Dewan Pers.
“Tidak hanya menerima permintaan begitu saja dari BNPT. Menkominfo juga harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Bagaimana penanganannya yang adil,” ucapnya.
Zainuddin juga mengatakan kesewenangan seperti yang dilakukan BNPT maupun Kemenkominfo dikhawatirkan menimbulkan antipati dari anak bangsa terhadap pemerintah.
“Pemerintah baik BNPT dan Kemenkominfo perlu memiliki standar yang jelas tentang situs Islam yang harus diblokir dan perlu membuka dialog dengan pengelola situs-situs tersebut,” imbuh politisi yang juga anggota pengawas TKI dari DPR ini.
Sebuah surat perintah untuk memblokir laman internet yang diduga mendukung ISIS beredar di dunia maya. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Dalam surat tersebut, terdapat 19 laman internet yang diblokir karena diduga menyebar paham dan ajaran radikalisme. Laman tersebut antara lain arrahmah.com, dakwatuna.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, hidayatullah.com, salam-online.com, eramuslim.com, muslimdaily.net, dan lainnya.
Situs tersebut dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut BNPT, seluruh laman tersebut merupakan penggerak dan simpatisan radikalisme.
(banan/arrahmah.com)