TEL AVIV (Arrahmah.id) – Seorang anggota sayap kanan Knesset (parlemen ‘Israel’) menyerukan pembangunan apa yang disebutnya “kuil ketiga” di lokasi kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki, Anadolu Agency melaporkan.
“Saya sangat berharap bahwa semua orang Yahudi harus datang pada Senin pekan depan (22/4/2024) untuk mempersembahkan kurban Paskah mereka di Yerusalem,” kata Yitzhak Pindrus, anggota ekstremis Partai Persatuan Torah Yudaisme, dalam sebuah wawancara TV.
“Kami berharap Bait Suci Ketiga akan segera dibangun di sana, dan kami dapat makan di sana dari korban Paskah.”
Paskah, yang memperingati eksodus umat ‘Israel’ dari Mesir pada masa Nabi Musa, dianggap sebagai salah satu hari raya terpenting dalam kalender agama Yahudi.
Ini dimulai tahun ini pada malam 22 April hingga 30 April.
Al-Aqsa adalah salah satu situs paling suci di dunia bagi umat Islam. Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai Bukit Bait Suci, dengan mengatakan bahwa itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Seruan anggota Knesset tersebut adalah pernyataan dan tindakan provokatif terbaru yang dibuat oleh pejabat ‘Israel’ di lokasi yang menjadi titik konflik tersebut.
Menurut media ‘Israel’ pada Rabu (17/4), Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, memasukkan perubahan status quo di lokasi tersebut dalam rencana tindakan formal Kementeriannya.
Rencana Ben-Gvir berupaya mengubah status quo di Masjid tersebut dengan mengizinkan kontrol ‘Israel’ atas situs tersebut dan membukanya bagi jamaah Yahudi, kata lembaga penyiaran publik ‘Israel’, KAN.
Berdasarkan perjanjian status quo era Utsmaniyah, non-Muslim diperbolehkan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, namun tidak boleh beribadah atau shalat di sana.
Namun polisi ‘Israel’ telah mengizinkan pemukim memasuki kompleks Masjid sejak 2003, meskipun ada kecaman berulang kali dari warga Palestina.
‘Israel’ menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel pada 1967. Mereka mencaplok seluruh kota pada 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. (zarahamala/arrahmah.id)