JAKARTA (Arrahmah.com) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara kepada Yayat Cahdiyat alias Dani yang didakwa kasus terorisme anggota kelompok Cikampek
“Menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan kepada terdakwa dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko saat sidang, Jakarta, Senin (25/02).
Dalam putusannya, Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan cara menyembunyikan informasi berkenaan dengan adanya peluru yang dikirim untuk pelatihan ala militer syari’at i’dad di Gunung Jalin Jantho Aceh Besar, Nanggro Aceh Darussalam.
“Terdakwa telah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” jelas Dwi.
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Suroyo mengatakan pihaknya akan berfikir ulang melihat vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat ringan untuk mengajukan banding.
Untuk diingat kembali, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dituntut penjara empat tahun.
Penasehat hukum terdakwa pun melakukan pembelaan dengan alasan tidak ada bukti kuat jika terdakwa secara meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme seperti halnya kelompok Cikampek yang lain. (bilal/SI/arrahmah.com)