PALESTINA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan “Israel” pada Selasa (6/1/2015) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada seorang aktivis Hamas atas tuduhan keterlibatannya dalam penculikan dan pembunuhan terhadap tiga pemukim Yahudi yang diberitakan hilang tahun lalu, lapor WB mengutip sebuah LSM Palestina.
“Pengadilan militer ‘Israel’ di Ofer menghukum Hossam Al-Qawasmeh, anggota sayap militer Hamas, Izzudin Al-Qassam yang membunuh tiga pemukim Yahudi dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sebanyak tiga kali,” tulis Fouad Khafsh, kepala Pusat Hak Asasi Manusia Ahrar, sebuah LSM, melalui Twitter.
Pemerintah “Israel” menuduh Qawasmeh, yang ditangkap pada Juli lalu, memimpin kelompok yang menewaskan tiga pemukim Yahudi “Israel”, mengklaim bahwa ia telah mengaku menerima dana dari Hamas untuk merekrut Omar Abu Aisha dan Marwan Qawasmeh untuk menculik dan membunuh ketiganya.
Pemerintah “Israel” telah berulang kali menuduh Hamas menculik tiga remaja yang hilang dari pemukiman Yahudi di Tepi Barat bagian selatan pada 12 Juni lalu.
Pemimpin Hamas Khaled Meshaal mengakui bahwa anggota Hamas terlibat dalam insiden itu, namun menegaskan bahwa perlawanan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kelompok.
Sejak itu, pasukan “Israel” telah menahan puluhan warga Palestina di Tepi Barat – termasuk beberapa anggota parlemen Hamas dan mantan menteri – dengan memanfaatkan dalih menghilangnya para pemukim Yahudi tersebut.
(banan/arrahmah.com)