JAKARTA (Arrahmah.id) – Juru Bicara sekaligus Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati buka suara mengenai tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9/2024).
Ia menegaskan, partainya tidak akan menoleransi tindakan asusila apalagi kejahatan seksual.
“PKS menolak semua bentuk tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh siapa pun, dan kami akan proses secara mekanisme internal organisasi,” tegas Kurniasih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (22/9/2024), lansir Inilah.com.
Ia menekankan, hak korban harus dilindungi dan didengarkan. DPP PKS juga akan memperjuangkan aduan korban dan akan menginvestigasi serta memproses sesuai mekanisme AD/ART organisasi.
“Jika memang terbukti, partai tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari anggota DPRD,” ujarnya.
Selain itu, Kurniasih juga menyebut PKS menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum yang berwenang.
“PKS juga mempercayakan masalah ini kepada proses penegakan hukum. Kami menghormati kerja-kerja penegakan hukum. Dan meminta pihak terkait untuk bisa kooperatif dengan pihak penegak hukum,” tuturnya.
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada semua pihak, khususnya keluarga besar PKS untuk sama-sama menjadi yang terdepan dalam membela nilai-nilai ketahanan keluarga dan hak-hak perempuan dan anak.
“PKS insya Allah selalu komitmen menjaga dan merawat nilai-nilai keluarga dan hak-hak perempuan serta anak,” tandasnya.
Diketahui, pelaku berinisial HA adalah seorang caleg DPRD dari PKS yang sudah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang. Padahal Polres Singkawang Kalimantan Barat telah menetapkan HA sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 26 Agustus 2024.
(ameera/arrahmah.id)