JAKARTA (Arrahmah.com) – Beberapa anggota dewan angkat suara terkait temuan, kesimpulan dan rekomendasi Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus penembakan enam laskar FPI, yang telah dipaparkan pada Jumat (8/1/2021) di kantor Komnas HAM.
Para anggota dewan tersebut mendesak agar kasus ini dibawa ke meja hijau sehingga para pelaku Pelanggaran HAM, yang menembak empat anggota laskar FPI, terkuak dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Taufik Basari, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua DPP NasDem, menyatakan bahwa pihak kepolisian harus mendalami penembakan empat anggota FPI dengan menggunakan metode scientic investigation.
“Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian. Namun khusus untuk penembakan 4 orang di dalam mobil mesti didalami oleh pihak kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode scientific investigation,” kata Taufik pada Jumat (8/1).
Ia juga mengatakan bahwa hasil investigasi Komnas HAM adalah dokumen hukum. Sebab, menurutnya, Komnas HAM ialah lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang (UU).
Karena itu, Taufik meminta polisi melakukan penyelidikan lanjutan terkait tewasnya 4 laskar FPI yang disebut sebagai pelanggaran HAM. Mulai dari posisi lubang peluru di tubuh 4 korban hingga kebenaran mengenai adanya perlawanan yang dilakukan para laskar FPI itu.
Taufik berharap koordinasi antara pihak kepolisian dan Komnas HAM dapat berjalan baik. Hal ini, menurutnya, diperlukan guna memastikan tuntasnya kejadian penembakan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Arsul Sani, yang berasal dari Fraksi PPP, meminta Bareskrim Polri untuk menindak lanjuti hasil investigasi Komnas HAM terkait penembakan empat laskar FPI.
“Kami di Komisi III meminta agar Bareskrim dan lembaga internal pengawasan Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM di atas, terutama yang menyimpulkan bahwa meninggalnya 4 laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM,” kata Arsul pada Jumat (8/1).
Wakil Ketua MPR RI itu meminta Polri transparan dalam menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM itu. Terlebih, menurut Arsul, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen mengungkap kasus penembakan 6 laskar FPI secara transparan.
“Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, apalagi pimpinan Polri dalam hal ini Kabareskrim juga telah berkomitmen untuk transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut,” ucapnya.
Sedangkan Jazilul Fawaid, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB menyayangkan adanya pelanggaran HAM di negara Indonesia yang notabene adalah negara hukum.
“Tragis, ternyata dari hasil temuan Komnas HAM unlawful killing terjadi di NKRI sebagai negara hukum,” kata Jazilul FAwaid, yang juga menjabat sebagai Waketum PKB.
Jazilul mengapresiasi hasil investigasi dari Komnas HAM terkait penambakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Khususnya, terkait adanya unsur pelanggaran HAM di kasus tersebut.
Dia juga berharap temuan Komnas HAM dapat diproses sesuai prosedur hukum dan mengimbau agar proses pengusutan kasus dilakukan sampai tuntas.
Menurut Jazilul, kejadian ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Khususnya, untuk bertindak adil dan profesional.
“Justru, kasus ini menjadi tantangan bagi aparatur penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, hakim untuk bertindak adil, profesional dan terbuka,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam telah mempaparkan berbagai temuannya, kesimpulan serta rekomendasi atas kasus penembakan enam laskar FPI oleh pihak kepolisian, yang terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam kesimpulannya tersebut, Komnas HAM menilai kematian enam laskar FPI terjadi dalam dua konteks yang berbeda. Di mana peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI, kemudian disusul peristiwa kedua ketika empat orang yang masih hidup dan berada dalam penguasaan polisi tewas setelah diterjang timah panas.
“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks berbeda, pertama insiden Jalan Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan dua laskar FPI. Substansi konteks peristiwa saling serempet dan saling serang dengan senjata api,” kata Anam.
Komnas HAM menilai peristiwa penembakan terhadap empat orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
“Dalam peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM,” ujar Anam.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa penembakan empat orang tersebut juga mengindikasikan adanya unlawfull killing.
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,” imbuhnya. (rafa/arrahmah.com)