JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai segala bentuk kerjasama antara Indonesia dengan “Israel” merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebab menurut Sukamta, menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia merupakan salah satu cita-cita mulia para pendiri bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Kami mengingatkan kepada semua pihak khususnya pemerintah untuk tidak membuat kerjasama dengan ‘Israel’ yang notabene merupakan negara penjajah bagi Palestina. Kita harus ingat bahwa Palestina merupakan negara yang paling awal mendukung kemerdekaan Indonesia, maka sudah seharusnya Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina,” ujar Sukamta pada Kamis (26/11/2020), sebagaimana dilansir Tribunnews.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Sukamta untuk menanggapi isu normalisasi hubungan dengan “Israel” yang mencuat setelah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuka layanan calling visa kepada delapan negara, termasuk “Israel”.
Adapun delapan negara penerima calling visa adalah Afghanistan, Guinea, “Israel”, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.
Sukamta juga mengungkapkan bahwa saat ini Sudan, Uni Emirat Arab dan Bahrain telah menormalisasi hubungan dengan “Israel”, dan dampak dari normalisasi itu, kata dia, justru membuat “Israel” semakin ganas menghancurkan pemukiman Palestina dan membangun pemukiman Yahudi.
“Bahkan Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu berjanji tidak akan menghentikan upaya mengambil alih tanah-tanah Palestina. Normalisasi ini langkah keliru, mestinya ‘Israel’ diisolasi supaya jera,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.com)