JAKARTA (Arrahmah.id) – Bripda HS, seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, menjadi tersangka kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.
Jasad korban ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, sektiar pukul 04.20 WIB pada 23 Januari 2023 lalu.
Pada Selasa (7/2/2023), keluarga korban didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus pembunuhan Sony.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu, megungkapkan bahwa pelaku pembunuhan Sony adalah seorang anggota Densus 88.
“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” kata Jundri, seperti dilansir CNNIndonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut. Ia pun menyebut HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kartu tanda anggota (KTA) miliknya. Temuan ini menjadi bukti awal pihak kepolisian untuk mengungkap kasus.
“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal,” ujarnya.
Polisi lalu menangkap HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.
Trunoyudo menyebut motif HS menghabisi nyawa sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk melihat apakah ada motif lainnya.
“Ingin memiliki harta milik korban. Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi,” katanya. (rafa/arrahmah.id)