JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah menyetujui anggaran Rp1,9 triliun akan dimasukkan ke APBN Perubahan 2016 untuk Densus 88 Antiteror. Kewenangan Densus pun diberikan penambahan.
Mengutip harian terbit, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, dana tersebut akan dipakai untuk memperkuat pasukan khusus tersebut di segala aspek.
“Ya Densus diperkuat, diperkuat artinya personel ditambah, kewenangan seusuai UU diberikan penambahan. Kemudian anggaran juga ditambah, fasilitas peralatan ditambah. Jadi jangan hanya Densus diperkuat personelnya ditambah, tapi kalau anggaran enggak ditambah juga enggak bisa,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/2/2016).
Densus 88 wajib menerima penyegaran dan pembaruan kemampuan dalam mencegah dan menangani aksi teror. “Semakin hari teknologi semakin berkembang, modus operandi juga semakin berkembang. Maka setiap saat polisi harus meningkatkan kemampuan untuk mengimbangi kejahatan,” kata Badrodin.
Menurut Badrodin, penguatan Densus 88 merupakan amanat undang-undang. Salah satunya, yaitu penambahan anggaran, diperlukan guna meningkatkan fasilitas dan kemampuan peralatan yang biasa digunakan para personel. (azm/arrahmah.com)