JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di wilayah Jabodetabek yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan jajarannya. Tiap satu paket bansos Covid-19 dikorupsi Rp10 ribu.
“Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) sebesar Rp10 ribu per paket sembako,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad, (6/12/2020).
Firli menjelaskan satu paket bansos sembako untuk masyarakat berharga Rp300 ribu. Bansos itu merupakan bagian dari kerja sama Kementerian Sosial dengan beberapa perusahaan rekanan.
Korupsi ini sudah berlangsung selama dua periode. Periode pertama kerja sama pengadaan dengan perusahaan rekanan berlangsung Mei hingga November 2020.
Salah satu perusahaan yang bekerja sama di periode pertama yakni PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Ardian I.M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan pemasok sembako dari PT RPI.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Menteri Sosial Juliari P Batubara) melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar,” ujar Firli, sebagaimana dilansir Medcom.id.
Sementara itu, di periode kedua penyerahan bansos juga terjadi hal yang sama. Sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020 KPK mencatat adanya pengumpulan fee sampai Rp8,8 miliar. KPK menduga uang itu akan dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga tersangka penerima uang yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) Sementara itu, dua orang pemberi uang haram ialah Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ameera/arrahmah.com)