Diperbolehkan melihat sesuatu yang diharamkan dari kaca
Mereka memperbolehkan melihat kelamin banci mana yang lebih menonjol untuk kepentingan warisan, mereka berkata ia boleh melihat dengan kaca , yang dilihat adalah bayangan , bukan kemaluannya. (Al Kaafi 7-158).
Muhammad Husein Fadhlullah memperbolehkan melihat wanita-wanita yang sedang telanjang.
Fadhlullah berkata pada kitab Anikah juz 1 hal 66
Seandainya wanita-wanita itu telah terbiasa keluar dengan berpakaian renang maka diperbolehkan melihatnya. Sama juga halnya melihat aurat yang dibuka sendiri oleh si perempuan, seperti di nude club atau kolam renang, pantai dan sebagainya.
Aku bertanya pada diriku sendiri : Agama apakah ini? Jika anda bertanya : Apakah boleh seorang laki-laki menyetubuhi seorang perempuan, lalu membiarkan perempuan itu pergi ke pelukan laki-laki lain hanya dengan sekedar mengucapkan beberapa kata tentang harga dan waktu atau tentang berapa kali, atau kaliamt ” aku mut’ahkan diriku kepadamu” (matta’tuka nafsi) tanpa saksi atau wali? Tanpa perlu mempersoalkan apakah perempuan itu memiliki suami ataukah dia itu pelacur? pasti akan dijawab berdasar pada sumber yang terkuat dan terpercaya : boleh, silahkan lihat kitab Al Kafi jilid 5/540
Diperbolehkan mut’ah dan bercumbu dengan anak gadis bila sudah berumur 9 tahun –dalam riwayat lain 7 tahun- dengan syarat tidak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak perempuan itu karena ditakutkan menjadi aib bagi keluarganya(karena sudah tidak perawan lagi) Al Kafi jilid 5 hal 462. bukan karena haram dan bukan karena tidak sesuai dengan akhlak. Setelah membaca ini silahkan anda membayangkan masa depan akhlak dan perilaku anak perempuan yang dalam umur sekecil ini telah mendapat ‘pengalaman sex” dengan melihat alat kelamin laki-laki dan melihat gerakan-gerakan sex laki-laki, sedang laki-laki itu telah melakukan segalanya kecuali jima’ (coitus), jima’ dimakruhkan dari depan saja, berarti diperbolehkan lewat belakang(anal sex).
Apakah ada orang normal yang memperbolehkan seseorang berbuat demikian pada anak perempuannya, atau saudaranya, bahkan pada seluruh anak perempuan? Coba bayangkan perasaan anda jika sekiranya hal itu terjadi pada anak perempuan anda! Anda hanya perlu membayangkan, tidak lebih dari itu. Hal ini tidak dapat diterima oleh setan sekalipun, bagaimana dikatakan bahwa yang demikian itu adalah perkataan para Imam Ahlul Bait?
Allah mengunjungi kuburan Husein
Kalian akan heran karena hakekat ini. Hakekat yang pahit
Diriwayatkan oleh Kulaini dan lainnya bahwa Abu Abdillah memarahi orang yang mengununginya tapi tidak mau berziarah kekuburan Ali. Dia berkat : “kalau kamu itu bukan orang Syiah aku tidak pernah akan melihatmu. Mengapa kamu tidak mau berziarah ke makam yang diziarahi oleh Allah, malaikat dan para nabi? (Alkafi 7/580 Tahzibul Ahkam 6/20, Wasa’ilusyi’ah 14/375 Biharul Anwar 25/361 Kamiluziyarot hal 38 kitabul Mazar hal 19).
Mendengar hal ini, salah seorang sahabat Abu Abdillah berkata demikian ” demi Allah, saya berangan-angan seandainya saya menziarahi kubur Ali dan tidak pergi melaksanakan Ibadah Haji. Al Kafi jilid 4/583
Barang siapa haji maka telah dikunjungi Allah
Barang siapa telah haji lebih 50 kali maka setiap hari Jum’at dikunjungi oleh Allah. (Faqih man la Yahdhuruhul Faqih 2/217 Wasa’ilusyi’ah 11/127 ).
Meminta pertolongan dari para Nabi dan Malaikat dalam sholat
Ucapkan pada akhir sujudmu Ya Jibril Ya Muhammad(diulang-ulang)!! berikan saya kecukupan, sesungguhnya kalian berdua yang memberikan kecukupan dan jagalah saya dengan izin Allah karena kalian berdua menjaga saya. (Al kafi 2/406).
Berlindung pada makhluk dan berbuat dengan nama makhluk
Riwayat Al Kulaini. Dari Abi Abdillah ia berkata, Aku berlindung pada Rasulullah dari kejelekan dan kebaikan yang kamu ciptakan. (Al Kafi 2/391).
Dari Ali Jafar ia berkata : bila seseorang sedang sakit maka ucapkanlah (dengan nama Allah, dengan Allah, dengan utusan Allah). (Al Kafi 2/412).
Imamah menurut Syiah Rafidhoh
Imamah adalah sebuah jabatan yang ditentukan dari Allah. Allah telah memilih seorang Nabi dan menentukannya, begitu juga Allah memilih seorang Imam dan mengangkatnya. (Ashlus Syiah wa ushuluha hal. 58).
Allah memilih Ali akan tetapi Ali berkata : “tinggalkan saya dan cari selain saya, cukup aku menjadi wakil/pembantumu itu lebih baik daripada menjadi Imam/Khalifah.” Allah memilih Hasan tapi Hasan menyerahkan kepemimpinan/imamah pada musuh bebuyutan syiah, yaitu Muawiyah. Dengan itu maka Ali dan Hasan telah merontokkan prinsip Imamah dari pondasinya.