Batasan aurat
Karaki berkata bila kamu menutup kemaluanmu maka benar-benar telah menutup aurat (Al Kaafi 6/501 Tahdzibul Ahkam 1/ 374), sedangkan pantat, yang diangap aurat adalah lobang dubur, bukan dua pantat, dan paha juga bukan termasuk aurat.
Shodiq AS berkata “paha tidak termasuk aurat”, bahkan Imam AL Baqir As telah mengecat auratnya dan membalut lubang kemaluannya (Jamial Maqosid Lilkaraki 2 / 94. Al Mu’tabar karangan Al Hulli 1 / 222 Muntaha Tolab 1/39, Tahrirul Ahkam1/202,semuanya karangan Al Hulli Madarikul Ahkam 3/191)
Abu Hasan Al Madhi : “bahwa aurat itu hanya ada dua yaitu lubang depan dan lubang belakang, lubang belakang sudah ditutup oleh pantat, apabila kamu telah menutup keduanya maka berarti telah menutup auratnya, karena selain itu bukan tempat najis, maka bukanlah aurat, seperti betis”.( Al Kaafi 6 / 51, Tahzibul Ahkam 1/374 Wasa’ilusyiah 1/365 Muntaha Tolab 4/269 Al Khilaf karangan Tusi 1/396).
Dari Abu Abdullah As berkata: ” paha tidak termasuk aurat” (Tahdhibul Ahkam 1/ 374, Wasa’ilusyiah jilid 1 hal 365).
Kotoran para imam menyebabkan masuk surga
Kotoran dan air kencing para imam bukan sesuatu yang menjijikan dan tidak berbau busuk, bahkan keduanya bagaikan misik yang semerbak. Barang siapa yang meminum kencing,darah dan memakan kotoran mereka maka haram masuk neraka dan wajib masuk surga (Anwarul Wilayat Liayatillah Al Akhun Mulla Zaenal Abiding Al Kalba Yakani : th 1419 halaman 440).
Kentut dari imam bagaikan bau misik.
Abu Jafar berkata : “ciri-ciri Imam ada 10:
– Dilahirkan sudah dalam keadaan berkhitan.
– Begitu menginjakkan kaki di bumi ia mengumandangkan dua kalimat syahadat.
– Tidak pernah junub.
– Matanya tidur hatinya terbangun.
– Tidak pernah menguap
– Melihat apa yang di belakangnya seperti melihat apa yang di depannya.
– Bau kentut dan kotorannya bagaikan misik.
(Al Kaafi 1/319) Kitabul Hujjah Bab Maulidul Aimmah)
Khumaini memperbolehkan menyodomi istri-istri.
Dalam kitab Tahrirul Wasilah hal 241- masalah ke 11. Khumaini berkata : “pendapat yang kuat dan terkenal adalah diperbolehkan menyetubuhi istrinya lewat lubang belakang walaupun hal itu sangat dibenci”, Rasulullah bersabda : terkutuklah orang yang menyetubuhi istrinya lewat belakang.”
Meminjamkan istri
Diriwayatkan oleh Thusi dari Muhamad bin Abi Jafar berkata dihalalkan bagi saudaranya Farji istri-istrinya ia berkata boleh-boleh saja boleh bagi temannya seperti bolehbagi suami terhadap istri sendiri. (Kitabul Istibhsor 3/136)
Diperbolehkan menyetubuhi bayi.
Khumaini berkata : “Semua bentuk menikmati, seperti meraba dengan penuh syahwat, memeluk , dan adu paha boleh walaupun dengan bayi yang sedang menyusui”. Tahrirul Wasilah 2/216.
Alkhui : ia memperbolehkan seorang laki-laki memegang-megang atau bermain dengan aurat laki-laki lain atau wanita bermain dengan alat kelamin wanita lain bila sebatas gurau dan canda sebatas tidak menimbulkan syahwat. Sirotunnajah fi Ajwibatil istifta’at jilid 3
Nasehat dari kami : hati-hati bergaul dengan para pengikut Khui yang suka bercanda.