JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi III DPR, Muslim Ayub mempertanyakan langkah Kejagung yang melakukan banding vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara itu, terhadap 10 perkara penodaan agama yang lain, jaksa tidak mengajukan banding.
Muslim menjelalskan, ada dua persoalan Kejagung dalam perkara Ahok. Pertama, menuntut perkara penodaan agama dengan hukuman percobaan. Kemudian melakukan banding padahal vonis hakim melebihi apa yang dituntut jaksa.
Muslim mengaku heran dengan sikap kejaksaan yang melakukan pengajuan banding, .
“Padahal Ahok sudah meminta kuasa hukumnya mencabut,” kata Muslim saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agug HM Prasetyo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017), lansir Teropong Senanyan..
Muslim kemudian menyebut 10 perkara penodaan agama sebelumnya yang terdakwanya sudah divonis. Anehnya, tidak satu pun vonis hakim itu dihadapi jaksa dengan mengajukan banding. Bahkan, ada juga vonis hakim yang melebihi tuntutan jaksa.
“Kenapa jaksa tidak banding? Padahal ini sudah dihukum pengadilan,” ucapnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan seharusnya jaksa memberi apresiasi kepada hakim karena menjatuhkan vonis kepada terdakwa melebihi tuntutan.
“Tapi, ini malahan jaksa mengajukan banding,” tandasnya.
Menurut Muslim, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat ada apa sebenarnya dengan kejaksaan. Terlebih, lanjutnya, alasan mengajukan banding karena ada standar operasional prosedur (SPO) sangat tidak bisa diterima oleh logika.
“Dari tuntutan jaksa sudah ada alasan menuntut dengan (alternatif) pasal 156 dan 156a (KUHP). Memang sudah dikondisikan untuk menuntut pasal 156,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)