JAKARTA (Arrahmah.com) – Draf Rancangan Undang-undang KUHP (RUU KUHP) menjadi sorotan publik, lantaran di dalamnya terdapat aturan menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.
Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menilai, RUU KUHP hanya menjadi senjata penguasa untuk membungkam suara rakyat.
Dia juga mengatakan, kehadiran RUU KUHP hanya memperparah kondisi kebebasan berekspresi warga sipil.
Menurutnya, RUU KUHP juga hanya melanjutkan upaya pembungkaman sipil setelah sebelumnya terdapat Surat Telegram Kapolri soal pasal penghinaan pejabat negara atau penguasa yang masih eksis.
“Dengan ditambah isi dari RUU KUHP ini, situasinya semakin kelihatan, bahwa baik eksekutif maupun legislatif bersekongkol untuk membungkam suara publik,” terangnya, sebagaimana dilansur Suara.com, Selasa (8/6/2021).
Rivan juga menyetujui, apabila kehadiran RUU KUHP menjadi wujud mundurnya demokrasi saat ini.
Diketahui, draf RUU KUHP menjadi sorotan, khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal itu.
Selain itu, pada pasal 353 disebutkan, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.
Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.
Pasal 353 terdiri dari 3 poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.
Adapun bunyi Pasal 353 sebagai berikut:
- Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut draft terbaru RUU KUHP seakan membuat masyarakat kembali ke zaman orde baru dan penjajahan.
“Jadi kita mau kembali kepada zaman orde baru dan jaman penjajahan ketika pasal-pasal di KUHP yang disebut pasal karet hendak dihidupkan kembali,” ujarnya, melalui video yang diunggah di kanal Youtube Refly Harun, Selasa (8/6/2021).
(ameera/arrahmah.com)