JAKARTA (Arrahmah.com) – Gerai McDonald’s (McD) diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan massa saat promo penjualan snack BTS Meal.
Akibat penjualan menu baru BTS meal itu, sejumlah kerumunan terjadi di hampir semua gerai McD
Pihak manajemen restoran cepat saji itu sudah dipanggil Polda Metro Jaya. Manajemen menyatakan minta maaf dan akan memperbaiki sistem yang ada.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pun menyoroti hal tersebut. Pasalnya, polisi tidak melakukan proses hukum terhadap McD.
Aziz menilai ada perlakuan berbeda dari kepolisian terhadap Habib Rizieq yang sudah membayar denda hingga minta maaf tetap dihukum akibat kerumunan di Petamburan.
“Senyumin saja,” kata Aziz, lansir JPNN, Kamis (10/6/2021) malam.
Aziz pun enggan berkomentar banyak soal beda perlakuan Polri terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan.
Diketahui, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan. Dia juga dituntut selama enam tahun penjara di kasus tes usap RS UMMI Bogor.
(ameera/arrahmah.com)