JAKARTA (Arrahmah.id) – Terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum kini berstatus bebas murni setelah menjalani masa cuti jelang bebas. Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Senin (10/7/2023).
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung Budiana mengatakan masa cuti menjelang bebas Anas Urbaningrum sebetulnya telah berakhir pada Ahad (9/7/2023). Namun pemberian surat bebas murni baru diberikan pada hari ini.
“Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan, beliau wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali,” ungkap Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Senin, seperti dilansir Antara.
Saat cuti menjelang bebas, Anas disebut telah melakukan wajib lapor enam kali. Budiana menyatakan, selama program itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anas.
“Dengan demikian, beliau berhak mendapatkan surat pembebasan bimbingan,” kata dia.
Dalam pemberian surat bebas murni itu Anas hadir langsung ke Bapas Bandung pada hari ini. Dia hadir bersama para simpatisan ke lokasi tersebut.
Sementara itu, Anas mengatakan dengan adanya sertifikat bebas yang diterimanya, maka kini sepenuhnya merdeka. Dia mengaku kebebasannya itu akan menjadi awal dirinya untuk melakukan tugas pribadi dan tugas publik di masa mendatang.
Di samping itu, dia mengaku akan terjun kembali ke dunia politik karena.
“Tugas publik seperti yang tadi disampaikan, tugas sosial, publik, terkait urusan publik. Urusan politik kan salah satunya urusan publik,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)