BLITAR (Arrahmah.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, enggan memberikan komentarnya terkait dengan rencana komisi pemberantasan korupsi (KPK) akan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Ini Lebaran, jadi maaf,” katanya saat ditemui di sela-sela kegiatan silaturrahim dengan keluarga dan para tetangga di rumah ibundanya, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (22/8/2012).
Ia tidak ingin berkomentar banyak tentang rencana penetapan status tersangka kasus proyek Hambalang itu. Ia hanya mengatakan kedatangannya di rumah sang ibunda dalam rangka silaturrahim menyambut Idul Fitri 1433 Hijriyah.
“Kami lakukan kegiatan ini untuk mempererat tali silaturrahim dengan keluarga, teman, tetangga dan berharap jalinan ini bisa terus berjalan. Kalau urusan politik, ini sudah di luar politik,” katanya mengungkapkan.
Ia pun mengemukakan, untuk saat ini lebih fokus pada kegiatan yang sedang dihadapinya, yaitu persiapan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, maupun untuk pemenangan pemilihan legislatif pada 2014.
Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta telah mengumumkan sudah meningkatkan kasus Hambalang itu ke penyidikan, sedangkan pengumuman nama-nama tersangkanya, akan dilakukan setelah Lebaran.
KPK telah menetapkan status cegah ke luar negeri kepada tiga konsultan proyek, yakni Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur PT Yodha Karya Yudi Wahyono, serta Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati. Bahkan, lembaga itu juga sudah mengirimkan surat permohonan cekal ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Dugaan keterlibatan Anas dalam kasus ini bermula dari keterangan mantan koleganya yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengemukakan bahwa Anas ikut mendapatkan dana proyek senilai Rp 50 miliar.
Sejumlah petinggi partai itu juga telah diperiksa KPK, di antaranya Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallaranggeng, dan anggota DPR RI, Ignatius Mulyono. KPK juga sudah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusnidar, sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Proyek Hambalang ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya.
KPK saat ini juga sedang merinci jumlah kerugian negara akibat proyek itu. KPK berencana menggandeng lembaga auditor untuk menghitung kerugian negara secara terperinci.
Rencananya, lembaga yang digandeng adalah Badan Pemeriksa Keuangan serta (BPK) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Walaupun belum ada angka pasti kerugian negara, dimugkinkan mencari puluhan miliar. (ant)
(salam-online.com/arrahmah.com)