JAKARTA (Arrahmah.com) – Puluhan pengikut Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) yang terlibat dalam penyerangan pengajian di Masjid Al Hijri, Kampus UIKA Bogor, Sabtu akhir pekan lalu harus dilaporkan ke polisi dan dibawa ke jalur hukum.
“Itu harus diproses hukum. Tidak boleh dilakukan penghakiman sendiri. Kalau tidak setuju laporkan pada polisi. Apalagi orang menjalankan agamanya diserang, patut umat Islam bersatu menghadapinya,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Amidhan, di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (16/6/2013) saat dimintai tanggapannya terkait serangan massa LDII di Masjid Kampus UIKA Bogor sehari sebelumnya. Lansir SI online
Terkait dengan status LDII sebagai ormas Islam yang bisa diterima sebagimana ormas Islam lainnya, kata Amidhan MUI secara institusi belum memutuskan. “Itu harus dirapatkan,” katanya.
KH. Amidhan mengatakan bahwa MUI secara institusi sampai saat ini belum mengakui LDII sebagai ormas Islam yang benar. Artinya LDII adalah sesat dan menyesatkan sesuai fatwa MUI. Saat ini LDII berupaya menghapus dirinya dari bayang-bayang Islam Jamaah di masa lalu dengan mengeluarkan apa yang disebut “paradigma baru”. Meski demikian, “Kita lihat saja, MUI secara institusi belum mengakui LDII. Tapi kita melarang melakukan kekerasan,” ungkapnya.
Termasuk jika pengikut LDII yang melakukan tindak kekerasan, tandas Amidhan, harus dilakukan upaya hukum. Salah satu bukti terakhir adalah tindakan mereka menyerang pengajian di Kampus UIKA Bogor. “Ini harus dilaporkan ke polisi. Mereka harus diproses hukum,” tandasnya.
Pengikut LDII menyerang muslim yang sedang mengadakan pengajian di masjid Al-Hijri kampus Universitas Ibnu Khaldun, Bogor Sabtu (15/6/2013). Mereka merangsek masuk ke dalam masjid dengan mengenakan sepatu dan menyerang jama’ah dan berusaha menghakimi ustadz Adam Amrullah yang sedang berceramah menjelaskan kesesatan LDII. Pengikut LDII juga merusak pintu dan mimbar masjid Al-Hijri.
Pada kesempatan itu sedang digelar pengajian yang menjelaskan kesesatan LDII. Adam Amrullah sekjen Forum Ruju Ilal Haq (FIRH) sebagai pembicara utama.
(azmuttaqin/arrahmah.com)