JAKARTA (Arrahmah.com) – Sosok yang diklaim sebagai tokoh spiritual, Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna resmi ditetapkan buron oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Anand Krishna masuk ke dalam daftar pencarian orang akibat mangkir dari upaya eksekusi jaksa.
“Kami sudah kirim surat panggil tiga kali, tapi tidak juga datang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat ditemui di kantornya di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/12) seperti dikutip dari tempo.
Tim jaksa, dia melanjutkan, sudah ditetapkan sebagai buron sejak awal Desember ini. Masyhudi menutup mulut rapat-rapat perihal pelaksanaan eksekusi paksa. Dia hanya menyebutkan bahwa keberadaan Anand saat ini sudah tidak di Jakarta, namun di Bali.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Masyhudi, sudah menggandeng Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk memburu dan menangkap Anand Krishna. “Jadi tunggu saja,” kata dia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus Anand Krishna terbukti mencabuli muridnya sehingga harus dihukum 2,5 tahun penjara. Anand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Padipta Laksmi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Anand pada 22 November 2011. Saat itu, hakim ketua Albertina Ho menyatakan tak bisa membuktikan tuduhan jaksa penuntut umum terhadap Anand. (bilal/arramah.com)