JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Anand Krishna karena terbukti mencabuli muridnya. Mendapati putusan ini, keluarga Anand pun mengadu ke Komisi III DPR.
“Kasasi yang diajukan kejaksaan harusnya cacat demi hukum. Kasasi terhadap putusan bebas seharusnya tidak bisa dilakukan,” kata putra Anand Krishna, Prashant Gangtani, kepada wartawan di kompleks Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (26/8) seperti dirilis detikcom.
Dalam pertemuan tersebut, ikut hadir istri Anand Krishna. Namun usai pertemuan, tetapi tidak memberikan pernyataan apapun. Mereka didampingi puluhan murid Anand yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA). Dalam pertemuan tersebut Komisi III DPR tidak menganjurkan Anand untuk mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
“Apanya yang mau di-PK? Karena kami menganggap putusan kasasi itu tidak ada,” sambung Prashant.
Daripada mengajukan PK, Anand lebih suka memilih jalur internasional. Tokoh spiritual ini akan membawa kasusnya ke berbagai forum internasional.
“Saya sudah mengajukan ke Internasional Court Justice (ICJ), saya merasa kasasi tidak ada. Putusan bebas tidak ada kasasi. Kami menganggap bapak masih bebas,” pungkas Prashant.
Seperti diketahui Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Lalu Anand duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada 22 November 2011, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan. Jaksa lalu kasasi ke MA dan Anand dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. (bilal/arrahmah.com)