BALI (Arrahmah.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya melakukan eksekusi penangkapan buron pelecehan seksual tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna di Anand Ashram Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Sabtu (16/2).
Setelah sempat gagal mengeksekusi sehari sebelumnya, tim Satgas Kejaksaan dibantu Kepolisian menjemput paksa tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna. Proses eksekusi berlangsung sangat menegangkan. Ketika jaksa dari Kejaksaan Jakarta Selatan dan Kejati Bali membacakan surat perintah eksekusi banyak penghuni Anand Ashram melakukan doa bersama di pendopo asrama.
Tak lama sekitar pukul 11.00 Wita, tim Jaksa tiba di Anand Asram tempat tinggal Anand selama ini.
Di area markas komunitas Anand Ashram, sudah menunggu sekira 50 orang massa pendukung Anand Krishna yang dipimpin Ketua Komunitas Pecinta Anand Krishna Sayoga dan putra Anand Krishna, Prashant mencoba menghalang-halangi petugas.
Terjadi perdebatan panjang dan alot antara jaksa dan kubu Anand yang mempertanyakan dasar putusan eksekusi MA yang dinilai cacat hukum. Lantaran terus terjadi perlawanan akhirnya petugas bertindak tegas langsung menyerbu masuk ke padepokan. Kemudian, akhirnya Anand berhasil diboyong ke Mapolda Bali dan kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Anand sendiri sempat berupaya meminta perlindungan hukum ke Mapolda Bali, namun gagal dan akirnya ditangkap serta dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta. Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi ini dijemput di Bali dan langsung dibawa ke Jakarta. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, dia langsung dibawa ke LP Cipinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, setibanya di Jakarta, Anand Krishna akan langsung dijebloskan ke penjara LP Cipinang, Jakarta Timur. “Ya (dibawa) ke LP Cipinang,” ujar Untung dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/2/2013) kemarin
Eksekusi dilakukan menyusul Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.
Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut tertera bernomor 691 K/PID/2012.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Anand Krishna sebagai buronan. Penetapan ini dilakukan setelah terpidana kasus pelecehan seksual itu tidak menanggapi panggilan Kejari Jaksel selaku eksekutor. Anand terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya Tara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Anand kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. (bilal/dbs/arrahmah.com)