KAIRO (Arrahmah.com) – Jaksa Agung Mesir menyeret anak seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin ke pengadilan anak-anak pada Rabu (21/5/2014) setelah polisi gagal menangkap ayahnya, sebagaimana dilansir oleh Middle East Monitor (MEMO).
Menurut surat kabar Al–Araby Al–Yawm, pasukan keamanan Mesir masuk ke rumah pemimpin Ikhwanul Muslimin, Rafaat Hamed, April lalu untuk menangkapnya, akan tetapi pasukan keamanan malah menangkap anak Hamed yang berusia 17–tahun, setelah gagal untuk menemukan ayahnya.
Jaksa penuntut umum menyeret putra Hamed itu ke pengadilan anak-anak atas tuduhan mempersenjatai para pemuda yang melakukan aksi protes.
Pengacara dari Hamed menolah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa tuduhan itu sepenuhnya dibuat-buat untuk menekan ayahnya.
(ameera/arrahmah.com)