TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Seorang anak Palestina yang berada di penjara Israel telah dites positif virus corona, menurut Defense for Children International-Palestine (DCI-P).
Remaja berusia 15 tahun dari Kamp Pengungsi Al-Jalazoun di kota Ramallah, Tepi Barat ditahan kurang dari dua minggu lalu dan dibawa ke Penjara Shikma di Ashkelon, Israel selatan, untuk diinterogasi, menurut Iyad Misk, seorang pengacara dari kelompok hak asasi manusia.
Sejauh ini, setidaknya 30 penjaga penjara Israel dan tujuh tahanan Palestina dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung Israel memutuskan awal bulan lalu bahwa tahanan Palestina tidak memiliki hak untuk perlindungan jarak sosial terhadap virus corona.
Pengadilan tinggi Israel menolak petisi yang dibuat oleh Adalah, Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab, yang meminta otoritas penjara untuk menerapkan pedoman perlindungan COVID-19 bagi narapidana di penjara Gilboa, sebuah fasilitas di Israel utara yang menampung sekitar 450 warga Palestina.
Israel secara konsisten gagal memberi tahanan layanan pencegahan dasar sejak awal pandem.
“Tidak mungkin pasukan Israel dapat membenarkan penahanan seorang anak yang saat ini terinfeksi COVID-19,” kata Ayed Abu Eqtaish, direktur program DCI-P.
“Dengan memperpanjang penahanan anak laki-laki ini, otoritas Israel secara sembrono membahayakan kesehatan dan kesejahteraannya serta kesehatan tahanan lainnya. Otoritas Israel harus segera membebaskan semua tahanan anak Palestina,” tegasnya.
Hingga 160 anak Palestina ditahan di penjara militer Israel pada bulan Juni, dan sebanyak 700 anak Palestina dari Yerusalem Timur yang dipenjara pada tahun lalu.
(ameera/arrahmah.com)