PALESTINA (Arrahmah.com) – Anak Palestina yang masih di bawah umur dan dipenjara di pusat penahanan Ofer “Israel” didenda dengan total 57.000 shekel ($ 15.420) pada bulan Februari saja, ungkap Komite Urusan Tahanan Palestina pada Ahad (5/3/2017), menambahkan bahwa sedikitnya 49 diantaranya ditahan pada bulan Februari.
Pengacara Komite Luay Akka mengatakan bahwa sedikitnya ada 49 anak Palestina di bawah umur yang dipenjara pada bulan Februari dan dibawa ke Ofer, 27 dari mereka ditahan dalam penggerebekan di rumah, sembilan di jalan-jalan Palestina, lima setelah dipanggil untuk diinterogasi, empat di pos pemeriksaan dan empat lainnya di “Israel” karena diklaim tidak memiliki izin.
Dia menambahkan bahwa hukuman yang dikeluarkan terhadap 25 anak di bawah umur selama bulan ini berkisar antara satu dan 24 bulan penjara, dengan sedikitnya satu remaja bernama Ahmad Hanatsha (15) dijatuhi hukuman penahanan administratif tanpa pengadilan atau tuduhan.
Anak Palestina di bawah umur yang ditahan di Ofer mengatakan bahwa mereka ditahan dalam kondisi yang buruk, dan tidak memiliki akses untuk mendapatkan kebutuhan seperti pakaian, seprai dan handuk.
Pada bulan Januari, komite melaporkan penahanan terhadap sedikitnya 63 anak di bawah umur, yang secara kolektif didenda sampai 52.000 shekel ($ 14.000). (banan/arrahmah.com)