CILACAP (Arrahmah.com) – Tiga terpidana kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra sudah berada di sel khusus sejak dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada 2005.
“Sejak masuk Nusakambangan, mereka sudah berada di sel khusus LP Batu,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Winahyo di Cilacap, Selasa (19/8).
Jika kejaksaan menginginkan sel Amrozi dan kawan-kawan dipindahkan, katanya, Kanwil Depkum dan HAM Jateng akan mengupayakannya.
Namun hingga saat ini, lanjutnya, belum ada permintaan dari kejaksaan untuk memindahkan sel Amrozi dkk menjelang pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Kadir Sitanggang mengatakan, saat ini tiga terpidana Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas tinggal menunggu waktu eksekusi. Mengenai waktu eksekusi, hingga kini belum ada kejelasan yang pasti, namun Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap eksekusi dapat dilakukan sebelum bulan puasa. (Aul/Arrahmah.com)