JAKARTA (Arrahmah.com) – Para pelaku Bom Bali yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan kuffar Indonesia, Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra, akan dieksekusi mati di tiga tempat di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu pekan ini, lapor The Sidney Morning Herald mengutip sebuah sumber di Indonesia, Kamis.
Harian Australia itu menyatakan, pihak berwenang Indonesia berencana segera memindahkan jasad ketiganya melalui helikopter guna menghindari aksi anarkis dari pendukung ketiga pelaku Bom Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia itu.
Sumber-sumber di Kepolisian RI, demikian the Herald, menuturkan bahwa rencana eksekusi ketiga pelaku pemboman itu belum pasti benar namun kemungkinan ketiganya akan dieksekusi di tiga tempat berbeda di kawasan hutan sekitar Pulau Nusakambangan.
Eksekusi akan dilaksanakan pada jam yang sama oleh tiga regu tembak berbeda, setiap regu terdiri dari 14 anggota penembak, yang sebagian besar berpengalaman mengeksekusi terpidana mati.
Amrozi cs akan mengenakan pakaian yang akan memandu para anggota regu tembak menemukan sasaran tembakan mereka, yaitu dada Amrozi cs, karena eksekusi akan dilakukan di kegelapan malam. The Herald mengungkapkan, tujuh macam eksekusi seperti ini telah dilakukan sebelumnya.
Salah satu koran utama Australia ini mengungkapkan, karena kejadian teror berlangsung di Bali, maka para jaksa dari Bali akan hadir dalam eksekusi itu sekaligus memberi aba-aba tembakan eksekusi.
The Herald menyebutkan, selain dikawal polisi, Amrozi Cs akan didampingi tokoh agama pilihan mereka, di samping seorang dokter dan para pengacara mereka.
Pengacara senior Amrozi cs, Achmad Cholid, mengungkapkan pada the Herald bahwa enam praktisi hukum telah dipilih untuk menghadiri eksekusi ketiga pelaku Bom Bali itu.
Achmad menerangkan bahwa keluarga para terpidana mati tidak diberitahu, padahal Undang Undang menyebutkan keluarga korban akan diberitahu 72 jam sebelum eksekusi, kendati pada praktiknya ketentuan itu tidak harus dipenuhi.
“Sampai kami tahu pasti hari eksekusi, kami tak mau menentukan ulama dan tempat mereka akan dikubur,” kata Achmad.
Menurut the Herald, ketiga pembom ini telah menerima tawaran dari para pendukungnya yang kaya raya untuk dikuburkan bersama dalam pemakaman khusus para syuhada. Ide ini muncul dengan harapan para peziarah bisa menghormati ketiga pembom itu sebagai syuhada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jasman Panjaitan, menyatakan terserah keluarga mau dikuburkan di mana ketiganya itu.
Biasanya jenazah dilimpahkan segera kepada keluarga segera setelah eksekusi dilakukan namun pihak berwenang berhak mengubah ketentuan itu jika ketertiban sosial terancam.
Seorang perwira senior Polri mengungkapan pada the Herald, bahwa pihaknya kemungkinan akan menerbangkan jenazah ketiganya untuk dikuburkan di suatu tempat yang tak diketahui orang.
Langkah ini tidak pernah dilakukan sebelumnya dan berisiko karena menurut hukum Islam jenazah tidak boleh dikuburkan lewat dari 24 jam.
Efek lebih buruk lagi adalah evakuasi itu akan menempuh perjalanan yang panjang yang mungkin akan diikuti oleh konvoy media massa, bahkan mungkin dibuntuti kaum fanatik pendukung Amrozi cs.
Dampak lainnya dari eksekusi itu adalah bertepatan dengan kunjungan Pangeran Charles dari Inggris ke Indonesia, dari Sabtu ini sampai 5 November mendatang.
Kunjungan itu memang tidak akan mengurungkan pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi Amrozi cs, namun gerombolan besar media massa Inggris akan berada di Indonesia dalam jangka waktu itu. (Hanin Mazaya/antara)