BEKASI (Arrahmah.com) – Eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi Cs, akan dilakukan antara tanggal 1 hingga 3 November. Ketiga terpidana akan dieksekusi secara bersamaan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin usai meresmikan kantin kejujuran di SMA I Bekasi, Jl Agus Salim, Bekasi Timur, Selasa (28/10).
“Jadwal eksekusi tidak ada perubahan tetap di awal November. Kemungkinannya bisa tanggal 1, 2 atau 3,” ujar Mochtar.
Namun Mochtar enggan menjelaskan lokasi pelaksanaan eksekusi. Yang jelas, kata Mochtar, proses eksekusi dilakukan di sebuah tempat di wilayah Jawa Tengah.
“Dan para terdakwa akan dieksekusi secara bersamaan,” tegas Mochtar.[Hanin Mazaya/detiknews]