JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengkritik penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang disebutnya tak menjunjung HAM.
“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa,” kata Usman dalam rilis tertulisnya yang dikutip pada Jumat (30/4/2021).
Usman mengatakan, proses penangkapan terhadap Munarman melanggar asas praduga tak bersalah.
Mneurutnya, tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan.
“Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM,” jelas Usman.
Pihaknya juga mendapatkan laporan yang kredibel bahwa kuasa hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman.
“Apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak,” kata Usman.
Sementara itu, menurut Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, apa yang terjadi oleh Munarman harusnya diberikan kesempatan untuk dilakukan pemanggilan.
Hal ini, lanjutnya, agar yang bersangkutan bisa melakukan pembelaan.
“Pemanggilan dan pemeriksaan adalah tahapan mesti dilakukan, guna memberikan kesempatan bagi orang yang dituduh untuk memberikan penjelasan, keterangan dan pembelaan,” ujar Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021), lansir Liputan6.
(ameera/arrahmah.com)