GAZA (Arrahmah.id) – Amnesty International menyerukan penyelidikan “yang independen dan tidak memihak” terhadap keadaan di mana sedikitnya 15 petugas medis dan penyelamat Palestina ditembak mati oleh pasukan tentara ‘Israel’ di Jalur Gaza.
Para pekerja tersebut tewas setelah pasukan ‘Israel’ menembaki kendaraan mereka saat menjalankan misi ke Rafah di Gaza selatan, kata Amnesty, mengulangi seruan agar pemantau independen diberikan akses segera ke daerah kantong tersebut.
“Fakta bahwa mereka terbunuh saat mencoba menyelamatkan orang-orang sangat menyedihkan dan merupakan tragedi yang nyata,” kata Erika Guevara Rosas, Direktur Senior Riset, Kebijakan, Advokasi, dan Kampanye Amnesty International. “Tenaga medis yang melaksanakan tugas kemanusiaan mereka harus dihormati dan dilindungi dalam segala situasi.”
Mereka yang tewas termasuk delapan petugas kesehatan Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS), satu anggota staf UNRWA, dan enam anggota Pertahanan Sipil Palestina. Satu paramedis PRCS lainnya masih hilang, kata Amnesty.
“Serangan yang disengaja terhadap tenaga medis dan pekerja kemanusiaan dilarang oleh hukum internasional dan merupakan kejahatan perang,” tegas Rosas, seraya menambahkan bahwa “Pembunuhan ini harus diselidiki secara independen dan tidak memihak, dan para pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.”
PRCS mengumumkan penemuan mayat tersebut pada Ahad (30/3/2025)
‘Pencarian 9 Hari yang Menyakitkan’
Seorang anggota Pertahanan Sipil Palestina yang diwawancarai oleh Amnesty International mengatakan para korban telah melakukan perjalanan ke daerah Hashashin di Rafah pada 21 Maret dalam misi penyelamatan gabungan oleh PRCS dan Pertahanan Sipil Palestina.
“Mereka pergi ke daerah itu untuk memberikan bantuan kepada sejumlah orang yang terluka, termasuk seorang petugas medis PRCS, Mustafa Khafaja, yang juga terluka setelah pergi ke daerah itu untuk memberikan pertolongan pertama kepada orang-orang yang terluka akibat penembakan ‘Israel’,” kata Amnesty.
Para kru PRCS telah hilang selama berhari-hari sebelum jasad mereka ditemukan pada 30 Maret di sebuah kuburan massal “setelah pencarian yang menyiksa selama sembilan hari.”
Salah satu paramedis ditahan oleh pasukan ‘Israel’ dan kemudian dibebaskan pada 23 Maret.
‘Penyelidikan’ ‘Israel’
Menurut Amnesty, tentara ‘Israel’ mengatakan penyelidikan awal menemukan bahwa pasukannya melepaskan tembakan ke kendaraan yang dianggap “mencurigakan”, dan mengakui bahwa mereka telah menembaki ambulans dan truk pemadam kebakaran Palestina.
Kelompok hak asasi manusia itu mencatat, pasukan ‘Israel’ telah menguasai penuh wilayah itu pada saat itu.
“Penolakan ‘Israel’ yang terus-menerus terhadap masuknya para ahli forensik dan penyelidik independen, termasuk dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dan organisasi hak asasi manusia internasional seperti Amnesty International, ke Gaza akan memperkuat impunitas dan membuat para pelaku kejahatan perang dari semua pihak semakin berani,” kata Rosas.
“Penelitian Amnesty International menunjukkan ‘Israel’ bertanggung jawab atas kejahatan perang dan genosida di Gaza,” tegasnya.
Penentangan terhadap ICJ
Pejabat tersebut mengatakan bahwa otoritas ‘Israel “tidak boleh dibiarkan terus menghalangi investigasi atas kejahatan kekejaman, yang bertentangan dengan perintah yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Internasional.”
“Mereka harus segera mengizinkan dilakukannya investigasi yang tidak memihak dan independen, serta pengumpulan dan penyimpanan bukti-bukti penting oleh penyidik profesional, termasuk mereka yang diberi mandat oleh PBB dan ICC, serta mereka yang bekerja untuk organisasi-organisasi hak asasi manusia Palestina dan internasional,” imbuhnya.
“Tanpa investigasi semacam itu, ‘Israel’ menolak memberikan kesempatan kepada para korban untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi,” lanjut Rosas.
‘Pembangkangan tak tahu malu’ ‘Israel’
Pejabat Amnesty tersebut menekankan bahwa mengingat “penentangan terang-terangan ‘Israel’ terhadap hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, negara-negara tidak dapat terus berdiam diri dan tidak aktif.”
Ia menegaskan bahwa negara-negara “memiliki kewajiban yang jelas untuk memastikan ‘Israel’ menghormati hukum humaniter internasional dan mengakhiri genosida yang dilakukan ‘Israel’ dan pelanggaran berat hukum internasional lainnya terhadap warga Palestina.”
“Setiap hari tidak adanya tindakan berarti merenggut nyawa di Gaza dan semakin membuat para pelaku kejahatan semakin berani,” kata Rosas. (zarahamala/arrahmah.id)