TUNIS (Arrahmah.com) – Badan pengawas HAM, Amnesty Internasional, mengkritik pemerintah Tunisia atas penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap sejumlah warga yang terang-terangan makan dan merokok di depan umum pada bulan suci Ramadhan, ANSA Med melansir pada Kamis (15/6/2017).
“Memenjara seseorang karena merokok atau makan di depan umum adalah pelanggaran yang tidak masuk akal atas kebebasan pribadi seseorang. Gagal menyesuaikan diri dengan kebiasaan agama dan sosial bukanlah tindak pidana,” klaim Heba Morayef, Direktur Riset Amnesty International untuk Afrika Utara, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa (13/6).
”Pihak berwenang Tunisia seharusnya tidak membiarkan tuduhan tidak jelas untuk digunakan untuk menjatuhkan hukuman kasar dengan alasan palsu. Setiap orang harus memiliki hak untuk mengikuti keyakinan mereka sendiri dalam masalah agama dan moralitas,” tambahnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah beberapa orang dijatuhi hukuman penjara sebulan setelah mereka tertangkap makan, merokok atau minum di depan umum di Tunisia selama bulan suci Ramadhan.
Vonis tersebut dikeluarkan oleh hakim yang menemukan orang-orang tersebut bersalah karena “ketidaksenonohan publik”.
Tidak ada hukum di Tunisia yang melarang makan atau minum di depan umum selama bulan Ramadhan, namun masalah ini diperdebatkan setiap tahun. Konstitusi 2014 menyatakan bahwa ada ‘kebebasan beragama dan hati nurani’ ‘tetapi juga mengabadikan negara sebagai ‘penjamin dan wali agama’.
Sekelompok asosiasi masyarakat sipil telah meminta pihak berwenang untuk mematuhi kewajiban konstitusional mereka untuk memastikan kebebasan individu dan telah menyelenggarakan beberapa demonstrasi di Tunis untuk menuntut hak tidak untuk berpuasa. (althaf/arrahmah.com)