JAKARTA (Arrahmah.com) – Amnesti Internasional meminta Jaksa Agung RI menyelidiki temuan Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) yang diklaim terkait kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam kudeta 1965.
“Penundaan investigasi akan memperpanjang penderitaan korban dan keluarga yang telah menunggu lebih dari empat dekade,” kata juru kampanye dari Sekretariat Amnesti Internasional, Josef Roy Benedict, kepada Antara London, Senin (30/7/2012).
Menurut Komnas HAM yang menyerahkan laporan pro-justisia kepada Kejaksaan Agung, pejabat pemerintah terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan yang diduga simpatisan komunis dalam kudeta 1965.
Penyelidikan Komnas HAM selama tiga tahun menemukan bukti bahwa pelanggaran HAM yang luas terjadi secara nasional antara 1965 dan 1966, serta berlanjut sampai awal 1970-an pada tingkat yang lebih rendah.
Komnas HAM mencatat, temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang didefinisikan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM meminta jaksa agung untuk memulai penyelidikan resmi berdasarkan temuan dan membentuk Pengadilan HAM ad hoc guna membawa pelaku ke pengadilan, sebagaimana diatur UU Pengadilan HAM.
Komnas HAM meminta pihak berwenang membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi dan membuat permintaan maaf resmi kepada korban dan keluarga mereka.
Sebagaimana diketahui, rentetan bentrokan fisik antara kaum Komunis dan masyarakat anti-Komunis diyakini sebagian besar masyarakat Indonesia, dipicu oleh pemberontakan yang dilancarkan oleh Dewan Revolusi PKI setelah melakukan penculikan Jenderal-Jenderal di Jakarta dan melakukan dekrit pembentukan Dewan revolusi secara nasional. (bilal/arrahmah.com)