KAIRO (Arrahmah.com) – Presiden Mesir Abdel Fattah al Sisi mengeksekusi 17 orang pada Senin (26/4/2021), termasuk seorang pria berusia 82 tahun. Eksekusi ini terkait dengan kasus serangan ke kantor polisi di Kerdasa pada Agustus 2013 yang menewaskan 13 petugas polisi.
Pria 82 yang bernama Sheikh Abd al Rahim Jibril dianggap tahanan politik tertua di Mesir. Dia telah ditahan di penjara Tashfid 430 di Wadi al Natrun lebih dari lima tahun lalu.
Pengacara Syekh Abd al Rahim Jibril dalam kasus tersebut membenarkan dalam pernyataannya bahwa satu-satunya bukti adalah penyelidikan dan kesaksian dari Keamanan Nasional.
“Eksekusi sembilan orang hari ini adalah demonstrasi pengabaian otoritas Mesir atas hak hidup dan kewajiban taat di bawah hukum internasional,” kata Philip Luther, Direktur Riset dan Advokasi Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, dilansir Ilkha (27/4).
“Dengan melakukan eksekusi ini selama bulan suci Ramadhan, otoritas Mesir telah menunjukkan tekad yang kejam untuk bertahan dengan meningkatnya penggunaan hukuman mati,” tambah Luther.
Amnesti Internasional menilai bahwa penggunaan hukuman mati adalah hal menjijikkan terlepas apapun keadaannya.
Kondisi di Mesir, menurut Amnesti Internasional, diperparah dengan adanya persidangan yang tidak adil yang mengandalkan ‘pengakuan’ hasil dari penyiksaaan.
Luther menggarisbawahi bahwa hukuman mati ini dikeluarkan setelah pengadilan tidak pernah memberi tidak diberi akses ke pengacara para terdakwa.
“Menurut hukum internasional, persidangan dalam kasus-kasus besar harus dengan cermat memperhatikan standar peradilan yang adil dan pelaksanaan eksekusi setelah pengadilan yang tidak adil merupakan pelanggaran hak untuk hidup,” tegasnya.
“Pihak berwenang Mesir harus segera menghentikan peningkatan eksekusi mati ini. Kami menyerukan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil sikap yang jelas dan secara terbuka mengutuk penggunaan hukuman mati oleh Mesir. Selain itu juga segera menetapkan moratorium resmi untuk menghapus hukuman mati. ” (hanoum/arrahmah.com)